Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara mendasar cara peserta didik memperoleh, mengolah, dan memaknai pengetahuan. Akses informasi yang cepat, interaksi berbasis gawai, serta dominasi media visual dan audiovisual membentuk gaya belajar baru yang berbeda dari generasi sebelumnya. Perubahan ini tidak dapat dihindari oleh satuan pendidikan, termasuk dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Guru PAI tidak lagi berhadapan dengan peserta didik yang bergantung penuh pada penjelasan lisan dan buku teks, melainkan dengan generasi yang terbiasa belajar melalui layar, jejaring sosial, dan sumber digital yang beragam.
Dalam konteks tersebut, posisi guru PAI mengalami pergeseran strategis. Guru tidak cukup hanya menguasai materi ajar secara normatif, tetapi juga dituntut memahami karakteristik belajar peserta didik di era digital. Gaya belajar yang cenderung cepat, visual, interaktif, dan berbasis pengalaman menuntut pendekatan pembelajaran yang adaptif. Jika guru PAI tetap bertahan pada pola pengajaran satu arah yang minim interaksi, maka pembelajaran berisiko kehilangan relevansi dan daya tariknya.
Gaya belajar digital ditandai oleh beberapa karakter utama. Pertama, peserta didik terbiasa dengan informasi singkat, padat, dan langsung pada inti persoalan. Kedua, mereka lebih responsif terhadap konten visual seperti video, infografik, dan simulasi. Ketiga, proses belajar cenderung kolaboratif dan partisipatif, baik melalui diskusi daring maupun kerja kelompok berbasis proyek. Keempat, peserta didik memiliki otonomi yang lebih besar dalam memilih sumber belajar. Karakter ini menuntut guru PAI untuk merancang pembelajaran yang tidak hanya informatif, tetapi juga kontekstual dan bermakna.
Bagi guru PAI, tantangan utama bukan sekadar penggunaan teknologi, melainkan integrasi nilai-nilai keislaman dalam ekosistem belajar digital. Teknologi bersifat netral; dampaknya ditentukan oleh cara pemanfaatannya. Oleh karena itu, guru PAI perlu memastikan bahwa media digital digunakan sebagai sarana penguatan pemahaman akidah, akhlak, dan ibadah, bukan sekadar sebagai variasi metode. Misalnya, pemanfaatan video kisah teladan, diskusi daring tentang isu etika kontemporer, atau proyek reflektif berbasis pengalaman religius peserta didik.
Perubahan gaya belajar digital juga menuntut pergeseran peran guru PAI dari pusat informasi menjadi fasilitator pembelajaran. Guru berperan merancang pengalaman belajar, memandu diskusi, serta membantu peserta didik melakukan refleksi nilai. Dalam pembelajaran PAI, refleksi memiliki posisi kunci karena tujuan utama tidak berhenti pada penguasaan konsep, tetapi pada internalisasi nilai dan pembentukan karakter. Lingkungan digital justru dapat dimanfaatkan untuk memperkaya proses refleksi melalui jurnal daring, forum diskusi, atau tugas berbasis portofolio.
Namun demikian, adaptasi terhadap gaya belajar digital tidak boleh dilakukan secara serampangan. Guru PAI perlu bersikap kritis terhadap konten dan platform digital yang digunakan. Tidak semua sumber daring selaras dengan prinsip keilmuan dan nilai Islam. Di sinilah kompetensi literasi digital guru menjadi krusial, mencakup kemampuan menyeleksi sumber, memverifikasi informasi, serta mengarahkan peserta didik agar bersikap etis dan bertanggung jawab di ruang digital.
Selain itu, perubahan gaya belajar digital juga berdampak pada pola relasi guru dan peserta didik. Interaksi tidak lagi terbatas pada ruang kelas fisik, tetapi meluas ke ruang virtual. Kondisi ini membuka peluang pembinaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus menuntut batasan profesional yang jelas. Guru PAI perlu menjaga otoritas akademik dan keteladanan moral dalam setiap bentuk interaksi, baik luring maupun daring.
Dari sisi kelembagaan, perubahan ini menuntut dukungan sistemik. Program studi PAI memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon guru yang adaptif terhadap perubahan gaya belajar digital. Kurikulum perlu memberi ruang yang proporsional bagi pengembangan pedagogi digital, desain pembelajaran inovatif, serta integrasi nilai keislaman dalam konteks teknologi. Tanpa fondasi tersebut, guru PAI akan kesulitan menjawab tantangan praktik di lapangan.
Sebagai penutup, perubahan gaya belajar digital merupakan realitas yang tidak dapat dihindari dalam pendidikan masa kini. Bagi guru PAI, perubahan ini bukan ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat relevansi dan dampak pembelajaran. Dengan sikap adaptif, kritis, dan berorientasi pada nilai, guru PAI dapat memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana efektif untuk menanamkan ajaran Islam yang kontekstual, reflektif, dan bermakna bagi generasi digital.