Oleh: Nur Kholik, MSI

Fenomena tahunan peringatan Hari Ibu di Indonesia kerap mengalami reduksi makna akibat dominasi pemahaman yang menempatkan ibu semata-mata dalam ranah domestik dan sentimental (Irianto, 2020), sehingga kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara makna historis Hari Ibu dan pemaknaan populer yang telah berkembang di ruang public (Blackburn, 2004). Diyakini, hari Ibu memiliki akar kuat dalam sejarah gerakan perempuan yang beririsan langsung dengan perjuangan kebangsaan dan demokrasi (Wieringa, 2010).

Melihat potret historis Kongres Perempuan Pertama yang diselenggarakan 22 Desember 1928 di Yogyakarta merupakan tonggak penting lahirnya kesadaran kolektif perempuan Indonesia sebagai subjek politik dan sosial (Irianto, 2020). Kongres ini tidak berkaitan dengan perayaan Mother’s Day sebagaimana berkembang di masyarakat Barat yang menekankan peran keibuan secara domestik (Blackburn, 2004). Akantetapi, Kongres Perempuan Pertama berorientasi pada perjuangan hak-hak sipil, pendidikan, dan keadilan sosial bagi perempuan (Wieringa, 2010). Sehingga hasil dari Kongres tersebut melahirkan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) sebagai federasi organisasi perempuan lintas agama, etnis, dan latar sosial (Irianto, 2020). Disinilah PPPI menjadi wadah konsolidasi gerakan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan nasional dan kesetaraan gender secara simultan (Blackburn, 2004). Dimana agenda perjuangan yang diusung mencakup isu perkawinan anak, perdagangan perempuan dan anak, pendidikan perempuan, serta konservatisme agama (Wieringa, 2010). Disinilah perempuan Indonesia mulai geliat aktif terlibat dalam ruang publik dan politik sejak masa pra-kemerdekaan (Irianto, 2020).

Keterlibatan tersebut terlihat pada peranannya tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai aktor sosial yang memiliki kesadaran politik (Blackburn, 2004). Sekaligus membantah narasi menempatkan perempuan secara eksklusif dalam ranah domestik (Wieringa, 2010).

Namun dalam perspektif antropologi hukum Irianto (2011), menyatakan perempuan tidak dapat dipahami sebagai kelompok yang homogen. Tetapi identitas perempuan dikonstruksi secara interseksional melalui relasi dengan ras, kelas, etnisitas, agama, kewarganegaraan, tingkat pendidikan, dan seksualitas. Karena itu, pengalaman ketidakadilan yang dialami perempuan sangat bergantung pada konfigurasi identitas yang saling berkelindan tersebut (Crenshaw, 1989).

Akan tetapi, narasi keberhasilan sebagian perempuan yang menduduki posisi elite sering kali digunakan untuk menutupi ketimpangan struktural yang dialami jutaan perempuan lainnya (Irianto, 2020). Tentu ini merepresentasikan kepentingan kelas menengah yang memiliki akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi (Blackburn, 2004). Sementara itu, perempuan miskin, buruh migran, dan korban perdagangan orang tetap berada dalam situasi kerentanan struktural (Irianto, 2011).

Lebih dari itu, dalam kebijakan publik di tingkat daerah kerap memperburuk kondisi tersebut melalui regulasi yang mendomestikasi perempuan atas nama moralitas (Irianto, 2020). Peraturan daerah yang melarang perempuan keluar malam, misalnya, mencerminkan politisasi moral berbasis gender (Blackburn, 2004). Kebijakan semacam ini mengabaikan realitas sosial bahwa perempuan miskin justru bergantung pada kerja di ruang publik untuk bertahan hidup (Irianto, 2020).

Adapun dalam konteks kekerasan seksual, perempuan dan anak menghadapi risiko yang sangat tinggi baik di ruang publik maupun domestik (Komnas Perempuan, 2020). Tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan lemahnya sistem perlindungan hukum yang responsif gender (Irianto, 2020). Sebab itu, kebutuhan terhadap regulasi yang berorientasi pada perlindungan korban menjadi sangat mendesak (Komnas Perempuan, 2020).

Penolakan terhadap regulasi berbasis moralitas keluarga yang represif juga memiliki dasar teoritis dalam pemisahan antara ranah hukum dan etika (Hart, 1961). Penyatuan paksa antara hukum dan moral justru berpotensi merusak keduanya (Hart, 1961). Disinilah negara seharusnya menjamin keadilan substantif, bukan mengontrol moral privat warga negara (Irianto, 2020).

Disinilah sebenarnya perlawanan perempuan khususnya di Indonesia memiliki akar sejarah panjang berbasis pada strategi legal, kultural, dan politik (Blackburn, 2004). Tokoh-tokoh perempuan seperti R.A. Kartini telah menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran hukum sebagai sarana emansipasi (Irianto, 2020). Gerakan perempuan selanjutnya melanjutkan perjuangan tersebut melalui jalur organisasi dan advokasi kebijakan (Wieringa, 2010).

Partisipasi perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan pasca-kemerdekaan membuktikan kapasitas mereka sebagai agen perubahan sosial (Blackburn, 2004). Gerakan perempuan menjadi bagian integral dari penguatan masyarakat sipil dan demokrasi (Irianto, 2020). Oleh karena itu, pembatasan peran perempuan atas dasar tradisi bertentangan dengan fakta historis dan sosiologis (Wieringa, 2010). Berdasarkan potret diatas dapat penulis tegaskan bahwa Pemaknaan Hari Ibu seharusnya dikembalikan pada spirit perjuangan kolektif perempuan dalam menegakkan keadilan sosial dan demokrasi. Tentunya, pengakuan terhadap peran perempuan sebagai subjek sejarah menjadi prasyarat penting bagi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender (Blackburn, 2004). Berangkat dari dasar itulah Hari Ibu bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum refleksi atas posisi perempuan dalam negara yang mengadopsi hukum yang adil dan demokrasi.

Referensi

Blackburn, S. (2004). Women and the state in modern Indonesia. Cambridge University Press.

Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the intersection of race and sex: A black feminist critique of antidiscrimination doctrine, feminist theory and antiracist politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), 139–167.

Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Oxford University Press.

Irianto, S. (2006). Perempuan dan hukum: Menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan gender. Jurnal Antropologi Indonesia, 30(2), 1–15.

Irianto, S. (2011). Akses keadilan dan migrasi perempuan: Perspektif antropologi hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Irianto, S. (2020). Kesalahpahaman Hari Ibu. Kompas, 22 Desember.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2020). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2020. Jakarta: Komnas Perempuan.

Wieringa, S. E. (2010). Penghancuran gerakan perempuan di Indonesia. Jakarta: Garba Budaya.

Yuval-Davis, N. (2006). Intersectionality and feminist politics. European Journal of Women’s Studies, 13(3), 193–209. https://doi.org/10.1177/1350506806065752