Oleh: Hairiyah, M.S.I
Masih lekat dalam ingatan kita peristiwa yang melibatkan Pak Mansur, seorang guru sekolah dasar, yang menyentuh dahi siswanya dengan maksud memastikan kondisi kesehatan anak tersebut. Peristiwa ini kembali membuka diskursus publik tentang batas interaksi antara pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah. Dalam keterangannya, Pak Mansur menyatakan tidak merasa melakukan kesalahan karena memandang tindakannya sebagai bentuk kepedulian seorang guru. Kendati demikian, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di lembaga pendidikan tidak selalu lahir dari niat jahat, melainkan dapat bersumber dari ketidaktahuan, perbedaan persepsi, serta lemahnya pemahaman pendidik terhadap batas interaksi yang aman dan etis.
Fenomena tersebut sejalan dengan temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah kerap berakar pada normalisasi tindakan tertentu. Banyak tindakan yang oleh pelaku dianggap wajar, justru dirasakan tidak aman dan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan trauma bagi peserta didik. Data JPPI mencatat ratusan kasus kekerasan di dunia pendidikan sepanjang 2024, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang dominan, dan sebagian besar dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki relasi kuasa terhadap anak. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Dari perspektif Pendidikan Agama Islam (PAI), persoalan ini berkaitan erat dengan pemahaman adab, akhlak, dan etika profesi pendidik. Islam menempatkan guru sebagai figur teladan (uswah hasanah) yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kehormatan dan keselamatan peserta didik. Prinsip hifz al-nafs dan hifz al-‘ird menuntut pendidik untuk bersikap sangat berhati-hati dalam setiap bentuk interaksi, baik fisik maupun verbal. Oleh karena itu, tindakan yang secara subjektif dianggap sebagai niat baik tetap harus ditimbang secara objektif melalui perspektif etika, psikologi anak, dan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak.
Kasus Pak Mansur juga menegaskan adanya kesenjangan antara niat pendidik dan persepsi peserta didik, orang tua, serta masyarakat. Disinilah pentingnya Pendidikan Agama Islam dikembangkan tidak hanya pada aspek kognitif, tetapi juga pada literasi etika profesi guru, khususnya terkait relasi kuasa dan batas interaksi edukatif. Guru perlu memahami bahwa sentuhan fisik, bentuk perhatian, maupun komunikasi tertentu dapat dimaknai berbeda oleh anak, terlebih di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu kekerasan seksual. Upaya pencegahan sebenarnya telah direspons negara melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, implementasi kebijakan ini perlu diperkuat melalui pelatihan substantif dan berkelanjutan bagi pendidik. Pencegahan kekerasan tidak cukup melalui penindakan hukum, tetapi harus diawali dengan peningkatan pemahaman, kesadaran etis, dan tanggung jawab moral guru. Dengan demikian, kasus seperti Pak Mansur dapat menjadi pelajaran bersama, bahwa pendidikan yang beradab bukan hanya soal niat baik, tetapi juga tentang pemahaman yang benar, empati, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Referensi
- Herald.id. (2025, Desember 4). Tragedi Pak Guru Mansur: ukur demam siswi dilapor pelecehan, berujung vonis lima tahun bui.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. (2023).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek. - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). (2024).
Laporan Tahunan Kekerasan di Dunia Pendidikan Indonesia. Jakarta: JPPI. - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023).
Catatan Tahunan KPAI Bidang Pendidikan: Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: KPAI. - Nata, A. (2019). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.