Yogyakarta, 18 Agustus 2026 di UIN Sunan Kalijaga Miysroh Ahmadi melaksanakan ujian promosi terbuka. Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Alma Ata ini mengajukan pertanyaan penelitian: Apa sesungguhnya tujuan di balik setiap kewajiban dalam syariat? Apakah aturan agama hanya berhenti pada kewajiban untuk ditaati, atau di dalamnya terdapat tujuan yang lebih mendasar bagi kehidupan manusia?

Pertanyaan tersebut menjadi pintu masuk penelitian Miysroh Ahmadi dalam disertasinya tentang pemikiran Izzuddin bin Abdissalam, salah satu ulama besar dalam tradisi pemikiran hukum Islam pada abad ke-6 H / 12 M. Melalui penelitian tersebut, Miysroh berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Disertasi ini tidak sekadar mengkaji ulang konsep maslahah dalam pemikiran ulama klasik. Lebih jauh, penelitian Mysroh menawarkan sebuah pembacaan bahwa pemikiran Izzuddin bin Abdissalam memiliki karakter esensialisme deontologis (duty-based ethics), yang mempertemukan kewajiban syariat dengan tujuan moral berupa kemaslahatan manusia.

Maslahah Bukan Sekadar Manfaat

Dalam pemikiran Izzuddin bin Abdissalam, maslahah tidak dapat dipahami secara sederhana hanya sebagai sesuatu yang “bermanfaat”. Kemaslahatan memiliki kedudukan yang lebih fundamental karena berkaitan dengan hakikat dari taklif atau kewajiban syariat.

Menurut temuan Miysroh, menarik kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar al-mafasid) merupakan substansi intrinsik dari keseluruhan taklif syariat. Dengan kata lain, di balik kewajiban syariat terdapat orientasi untuk menghadirkan kebaikan dan mencegah kerusakan.

Perspektif ini menjadikan maslahah bukan sekadar akibat yang diharapkan dari pelaksanaan hukum, tetapi bagian yang melekat dalam hakikat kewajiban itu sendiri.

Di sinilah letak kedalaman pemikiran Izzuddin yang coba ditampilkan kembali oleh Mysroh. Ketaatan tidak kehilangan dimensi moralnya. Sebaliknya, kewajiban justru menemukan makna ketika mampu menghadirkan kebaikan dan mencegah kerusakan.

Pengabdian kepada Allah dan Perlindungan Hak Manusia

Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah hubungan erat antara hak Allah (haqqullah) dan hak manusia (huquq al-‘ibad).

Izzuddin bin Abdissalam tidak menempatkan pengabdian kepada Allah sebagai sesuatu yang terisolasi dari kehidupan manusia. Pengabdian kepada Allah justru memiliki konsekuensi sosial yang nyata melalui pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia.

Dengan perspektif tersebut, keberagamaan tidak berhenti pada hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan. Nilai pengabdian juga tercermin dalam bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, bagaimana negara membuat kebijakan, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana kehidupan bersama diarahkan menuju kemaslahatan.

Pemikiran ini memberikan pesan yang sangat relevan bagi kehidupan modern: semakin kuat orientasi ketuhanan seseorang, semestinya semakin kuat pula komitmennya terhadap kemanusiaan.

Dunia dan Akhirat dalam Satu Kesatuan

Konsep maslahah yang ditemukan dalam penelitian Miysroh juga memiliki cakupan yang luas. Kemaslahatan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan duniawi, tetapi juga terhubung dengan kebahagiaan ukhrawi.

Maslahah dalam pemikiran Izzuddin mencakup sesuatu yang bersifat hakiki (haqiqi) maupun majazi, sehingga tidak semua kemaslahatan selalu dapat diukur hanya berdasarkan manfaat material yang terlihat secara langsung.

Karena itu, ukuran kemaslahatan dalam Islam tidak semata-mata bertumpu pada pertanyaan, “Apa yang menguntungkan sekarang?” tetapi juga mempertimbangkan pertanyaan yang lebih mendasar: “Apa yang benar-benar membawa kebaikan bagi manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat?”

Kerangka tersebut membuat konsep maslahah memiliki kedalaman etis sekaligus relevansi praktis dalam menghadapi persoalan kehidupan kontemporer.

Dari Khazanah Klasik untuk Persoalan Modern

Salah satu keunggulan disertasi Miysroh Ahmadi terletak pada keberhasilannya membawa pemikiran Izzuddin bin Abdissalam keluar dari ruang kajian sejarah pemikiran Islam menuju persoalan nyata yang dihadapi masyarakat modern.

Secara praktis, penelitian ini menawarkan setidaknya tiga kontribusi penting.

Pertama, formulasi kebijakan publik berbasis maslahah.

Konsep maslahah dapat menjadi kerangka etis-rasional dalam penyusunan kebijakan publik. Sebuah kebijakan tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi perlu diuji berdasarkan manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat.

Orientasi akhirnya adalah terwujudnya kemaslahatan umum (maslahah al-ummah). Dengan demikian, pembuat kebijakan didorong untuk melihat regulasi bukan sekadar sebagai instrumen administratif, tetapi sebagai sarana menghadirkan keadilan dan kebaikan bagi masyarakat.

Kedua, Regulatory Impact Assessment (RIA) perspektif maslahah

Kerangka pemikiran tersebut juga dapat digunakan sebagai pisau analisis dalam menilai dampak suatu regulasi. Sebelum sebuah peraturan diberlakukan, manfaat, risiko, potensi kerusakan, serta kelompok masyarakat yang terdampak dapat dipetakan secara lebih sistematis.

Dalam konteks ini, maslahah memberikan dimensi etis terhadap proses evaluasi regulasi: bukan hanya apakah sebuah aturan dapat dilaksanakan, tetapi apakah aturan tersebut benar-benar membawa manfaat yang lebih besar dan mencegah kerusakan bagi masyarakat.

Ketiga, penemuan hukum oleh hakim memperhatikan maslahah

Pemikiran Izzuddin juga memiliki relevansi bagi praktik peradilan. Dalam menghadapi perkara yang kompleks dan tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui pembacaan literal terhadap aturan, hakim membutuhkan kemampuan untuk menggali nilai keadilan yang lebih substantif.

Dalam kerangka penelitian Miysroh, orientasi maslahah dapat memberikan dasar metodologis bagi ijtihad kehakiman (judicial activism), sehingga hakim memiliki ruang untuk melakukan penemuan hukum demi mencapai keadilan substantif.

Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada pertanyaan tentang apa bunyi pasal, tetapi juga mempertimbangkan apa tujuan hukum tersebut dan keadilan apa yang hendak diwujudkannya.

Mempertemukan Tradisi Islam dan Etika Modern

Pada titik inilah disertasi Miysroh Ahmadi memiliki arti penting. Penelitian ini tidak sekadar membaca Izzuddin bin Abdissalam dengan kacamata masa lalu, tetapi juga memperlihatkan bagaimana pemikirannya dapat berdialog dengan perkembangan pemikiran etika modern.

Konsep esensialisme deontologis yang ditawarkan Miysroh memperlihatkan bahwa kewajiban dan kemaslahatan tidak harus ditempatkan sebagai dua kutub yang berlawanan. Kewajiban justru memiliki orientasi intrinsik untuk menghadirkan kebaikan dan mencegah kerusakan.

Pendekatan ini sekaligus memberikan cara pandang yang lebih utuh terhadap syariat. Syariat bukan hanya kumpulan perintah dan larangan, melainkan sebuah sistem nilai yang memiliki tujuan moral, kemanusiaan, dan spiritual.

Dari sini muncul sebuah prinsip sederhana tetapi mendalam: aturan yang baik bukan hanya aturan yang wajib ditaati, tetapi aturan yang mengantarkan manusia kepada kebaikan dan menjauhkannya dari kerusakan.

Disertasinya menawarkan ruang pemikiran yang dapat dimanfaatkan lebih luas oleh akademisi, pembuat kebijakan, praktisi hukum, maupun masyarakat umum.

Bagi akademisi, penelitian ini memperkaya kajian maslahah dan pemikiran hukum Islam. Bagi pembuat kebijakan, konsep tersebut dapat menjadi perspektif etis dalam merancang regulasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Bagi hakim dan praktisi hukum, ia menawarkan perspektif tentang pentingnya menggali tujuan dan keadilan substantif di balik teks hukum. Sementara bagi masyarakat luas, penelitian ini menghadirkan pemahaman bahwa keberagamaan dan kemanusiaan tidak semestinya dipertentangkan.

Pada akhirnya, pesan penting yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa kemaslahatan bukan sekadar manfaat sesaat, melainkan orientasi moral yang menghubungkan kewajiban kepada Allah dengan tanggung jawab terhadap manusia dan kehidupan.

Miysroh mengajukan teori konvergensi maslahah untuk hukum Islam bahwa maslahah dalam hukum Islam merupakan titik temu atau konvergensi antara kewajiban syariat, perlindungan hak manusia, pencegahan kerusakan, dan pencapaian kemanfaatan duniawi-ukhrawi.

Maslahah tidak ditempatkan hanya sebagai pertimbangan tambahan setelah hukum ditetapkan. Sebaliknya, ia menjadi substansi yang melekat dalam taklif syariat.

Sumber: Ujian Promosi Terbuka Miysroh Ahmadi dan dikembangkan dengan berbagai sumber